BREBES- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memberikan atensi terkait adanya pemberitaan di media massa mengenai pelajar SMP Negeri di Kabupaten Brebes, yang diminta mengundurkan diri oleh pihak sekolah karena merawat adiknya yang sakit dan menunggak biaya SPP sehingga jarang berangkat sekolah.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut terhadap siswi SMP yang diduga diminta untuk mengundurkan diri karena jarang berangkat sekolah tersebut.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Siti Farida juga sangat menyayangkan apabila siswi SMP di Kabupaten Brebes tersebut harus putus sekolah karena ketidakberdayaan kondisi sosial ekonomi.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah telah menerima informasi tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Brebes bahwa permasalahan dimaksud telah ditindaklanjuti perangkat daerah terkait dengan melakukan fasilitasi administrasi kependudukan orang tua/wali murid siswi guna dapat diajukan ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
"Ombudsman meminta kepada Pemerintah Kabupaten Brebes untuk melakukan fasilitasi pelayanan pendidikan kepada warganya yang mengalami kesulitan dan termasuk kelompok rentan, " ujar Farida, Senin (29/05/2023).
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah terus memantau perkembangan penyelesaian permasalahan dimaksud oleh Pemerintah Kabupaten Brebes karena masih terdapat proses-proses layanan berikutnya bagi siswi SMP yang terancam drop out tersebut seperti proses pendaftaran menjadi peserta PKH, layanan mutasi ke sekolah yang lebih dekat dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi orang tua/wali siswa tersebut.
“Ombudsman Jateng terus mengawasi proses penyelesaian permasalahan ini agar tidak terjadi maladministrasi, " tutup Farida.